Opsiberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut akan disetorkan kepada jaksa.
Bantahan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada media.
Jupri menjelaskan, isu tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial sejak Rabu (11/3/2026) yang menyebut adanya dugaan “uang setoran pengamanan ke Kejaksaan” yang dikutip oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, dari beberapa OPD.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Jupri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memerintahkan dilakukan pendalaman melalui klarifikasi serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, baik dari internal Kejari Mandailing Natal maupun dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disebut dalam pemberitaan.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi yang telah dilakukan, tidak ditemukan bukti maupun fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan,” ujar Jupri.
Ia menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Selain itu, Kejari Mandailing Natal juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online, serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.
Jupri juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebut dirinya “memasang badan” dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan opini yang tidak berdasar, mengingat tugas Kepala Seksi Intelijen adalah menjalankan fungsi kehumasan sebagai penghubung antara institusi Kejaksaan dengan publik, termasuk media massa.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik,” ujarnya.
Plt Kajari Madina juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terbuka terhadap koordinasi dengan masyarakat dan insan pers.
Pihak Kejari Madina juga menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai apriori dan tendensius tanpa dilakukan cek dan ricek terlebih dahulu kepada pihak terkait.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ke depan masih terdapat pemberitaan atau informasi dengan tuduhan serupa tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.(ob/adm)
