Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam press conference yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal oleh Plt Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor SH MH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto SH MH dan tim penyidik Pidsus.
Jupri menjelaskan, penetapan MA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi program digitalisasi desa tersebut.
“Status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village,” ujarnya.
Program Smart Village
Program Smart Village merupakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam memanfaatkan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern berbasis teknologi informasi.
Dalam kontrak pelaksanaan kegiatan tersebut, setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal dianggarkan sebesar Rp24.975.000.
Namun, dari hasil penyidikan, tim menemukan bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa.
Hal ini diduga karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan korupsi dalam program tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina.
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mengingat MA saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
serta ketentuan terkait dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Komitmen Kejari Madina
Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih akan terus mengembangkan perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Plt Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.(ob/afsir)
