![]() |
| Massa aksi berunjukrasa di Polda Sumut menuntut tindaklanjut Laporan Sutanto |
Opsiberita.com - Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI) bersama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat & Mahasiswa Anti Korupsi Asahan Sumatera Utara (GEMMAKO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (2/3/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan antara lain “Meminta Kapolri Menegur Kapolda Sumut” dan “Tangkap dan Penjarakan Julianty yang Sudah Jadi Tersangka”.
Koordinator Lapangan, Muhammad Seto Lubis, menyampaikan, aksi tersebut dilakukan guna menuntut kepastian hukum atas laporan polisi Nomor: LP/B/271/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2025, dengan pelapor Sutanto. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Menurut massa aksi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menyoroti lambatnya proses hukum sejak laporan dibuat hingga saat ini.
"Bahwa tersangka Julianty, SE, telah dipanggil oleh penyidik Unit II Bangunan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut untuk menghadiri mediasi dengan pelapor pada 28 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, termasuk pada panggilan kedua dengan alasan sakit," kata Koordinator aksi Muhammad Seto Lubis.
Ia mengatakan, saat perkara itu masih ditangani Polres Asahan, Julianty juga disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan status tersangka terhadap Julianty, SE, lanjut Seto, diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/116/WRES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani pejabat penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.
Selain itu, massa aksi juga menegaskan bahwa berdasarkan empat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak atas tanah seluas 17.187 meter persegi dengan SHM No. 74 yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dinyatakan milik Sutanto.
Adapun putusan tersebut yakni, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb tanggal 3 Juli 2023, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 474/Pdt/2023/PT.MDN tanggal 12 September 2023, Putusan Kasasi Nomor 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 904/PK/PDT/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
"Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Sumut yang dinilai tidak profesional dalam membina jajarannya," ujarnya.
Mereka juga mendesak Kapolda Sumut untuk mencopot pejabat pengawas penyidikan (Wasidik) Polda Sumut dan menilai Kapolda sebaiknya mundur jika tidak mampu memberikan kepastian hukum.
Selain itu, massa meminta Ditreskrimum Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka Julianty, SE, serta melakukan penangkapan dan penahanan.
Mereka juga mendesak agar status tersangka ditetapkan terhadap Sohuan, suami Julianty, serta Fachrul Husin Nasution, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, dan Kepala Desa Asahan Mati berinisial Z. Sibarani yang diduga terlibat dalam pemecahan surat tanah saat proses perdata masih berjalan.
"Kami jjuga meminta Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara III untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Mereka menegaskan akan terus melakukan aksi dan berencana melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri apabila tuntutan mereka tidak direspons.(ob/adm)
