![]() |
| Abdul Azizul Hakim Siregar |
Opsiberita.com – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khairiah Harahap akan digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) pada 31 Maret 2026.
Relaas panggilan sidang dari PN Madina tersebut telah diterima pemohon pada Sabtu (14/3/2026).
“Iya benar bang, hari ini kami telah menerima relaas panggilan sidang praperadilan terhadap Kapolres Madina Cs yang kami ajukan ke pengadilan beberapa hari lalu,” ujar pemohon Abdul Azizul Hakim Siregar, melalui sambungan telepon.
Azizul merupakan anak kandung korban Khairiah Harahap yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ia juga dikenal di media sosial TikTok dengan nama Bang Dongoran (username: azizulsiregar).
Dalam permohonan tersebut, Azizul menggugat Kapolres Mandailing Natal cq Kasatlantas Polres Mandailing Natal cq penyidik Satlantas Polres Mandailing Natal sebagai pihak termohon.
Selain itu, pemohon juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai turut termohon, yakni:
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara cq Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sumut sebagai Turut Termohon I
Kabid Propam Polda Sumatera Utara sebagai Turut Termohon II
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Madina sebagai Turut Termohon III
Permohonan praperadilan ini diajukan karena pihak pemohon menilai penyidik tidak melakukan penahanan terhadap SH, tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Khairiah Harahap meninggal dunia.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim PN Madina:
Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon
Menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah karena tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SH
Memerintahkan termohon segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH
Memerintahkan turut termohon I dan II melakukan pengawasan terhadap termohon agar melaksanakan penahanan
Memerintahkan turut termohon III (Kejari Madina) melakukan penahanan terhadap tersangka setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari penyidik
Dasar Permohonan
Dalam permohonannya, pemohon merujuk Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyebutkan praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 158 huruf e KUHAP juga menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pemohon menilai penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SH binti Tolha Tanjung, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
SPDP Nomor B/01/I/2026 tanggal 7 Januari 2026
Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL
Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, sehingga menurut pemohon telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khairiah Harahap terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pemohon menyatakan pihak keluarga korban tidak bersedia berdamai dengan tersangka karena menilai kecelakaan tersebut terjadi akibat tersangka mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Pada 11 Februari 2026, pemohon juga telah mengirimkan surat kepada penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Surat tersebut dikirim melalui kantor pos dengan nomor resi P2602110073435.
Bandingkan dengan Kasus Serupa
Dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan penanganan kasus ini dengan beberapa perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada tahun 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Ahmad Bangun Simanjuntak dan Bambang Sunardi, meskipun dalam kasus tersebut keluarga korban telah memberikan maaf kepada pelaku.
Pemohon menilai perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan ibunya.
Diketahui, tersangka SH saat ini bekerja di Puskesmas Siabu dan masih berstatus aktif. (ob/afsir)
