Tersangka Penabrak Tak Kunjung Ditahan, Anak Korban Prapidkan Kapolres Madina


Opsiberita.com
– Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khoiriah Harahap berujung gugatan praperadilan (Prapid). Anak korban, Abdul Azizul Hakim Siregar, resmi menggugat Kapolres Mandailing Natal (Madina) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal karena tersangka penabrakan berinisial SH belum juga dilakukan penahanan.


“Iya benar, tadi permohonan praperadilan kami terhadap Kapolres dan pihak terkait sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujar Abdul Azizul Hakim Siregar kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).


Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.


Pemohon menilai termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SH.


Melalui permohonan itu, pemohon meminta pengadilan diantaranya, menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SH.


Memerintahkan termohon segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH. Memerintahkan turut termohon I dan turut termohon II melakukan pengawasan secara optimal terhadap termohon agar melakukan penahanan terhadap tersangka SH.


"Memerintahkan turut termohon III, yakni Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, agar setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH," ujarnya.


Dalam permohonannya, pemohon merujuk Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban atau keluarga korban terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum.


Selain itu, Pasal 158 huruf e KUHAP menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.


Pemohon menyebutkan, penyidik Satlantas Polres Mandailing Natal hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka SH binti Tolha Tanjung, meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/01/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL.


Padahal, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.


Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khoiriah Harahap terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.


Pemohon menyatakan keluarga korban tidak bersedia memaafkan perbuatan tersangka yang dinilai mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga menabrak korban sampai meninggal dunia.


Bahkan pada 11 Februari 2026, pemohon mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH melalui kantor pos.


Pemohon juga menyinggung sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada tahun 2025.


Dalam perkara tersebut, penyidik disebut melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Bangun Simanjuntak dan Bambang Sunardi, meskipun keluarga korban telah memaafkan para tersangka.


Sementara dalam perkara yang menimpa ibu kandung pemohon, tersangka SH hingga kini belum dilakukan penahanan. Pemohon juga mengungkapkan bahwa tersangka SH diketahui bekerja di Puskesmas Siabu dan hingga kini masih berstatus aktif. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak