Opsiberita.com -Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan perwira Polda Sumut itu otomatis berkekuatan hukum tetap.
"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).
Menurut MT, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.
Padahal, sidang Komisi Kode Etik Polri yang memvonis PTDH terhadap dirinya telah berlangsung sejak 6 Mei lalu.
"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Sesaat setelah putusan dibacakan, DK menyatakan akan menempuh upaya banding.
Namun hingga kini, langkah itu belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara administratif.
"Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi," kata MT Pasaribu.
Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberi tenggang waktu 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. Jika tenggat itu lewat tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis final.
"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap," tegas MT.
Kasus yang menjerat DK sendiri terus memantik sorotan publik.
Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan justru muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aksi mendesak penolakan banding DK tak hanya berlangsung di depan Mapolda Sumut, tetapi juga disebut berlangsung hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.
Salah satu kelompok yang paling vokal adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara.
Dalam aksi bertajuk 'Tolak Banding Kompol DK' pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kasus DK telah mencoreng marwah institusi kepolisian.
Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar etik dan norma kesusilaan.
"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tegas Mahdayan dalam orasinya.
Selain mendesak penolakan banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.
Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026.
"Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," ujarnya.
Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK tengah menjalankan tugas penyamaran ketika video tersebut direkam.
Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal ketimbang operasi kepolisian.
Kompol DK sebelumnya resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026.
Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.
Dalam putusan itu, Kompol DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video yang beredar menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.
"Secara etika Polri, itu pelanggaran," kata Ferry kala itu.(ob/adm)
