Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Perdata Azizul Siregar Berlanjut ke Pokok Perkara



Opsiberita.com
– Majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mdl yang diajukan Abdul Azizul Hakim Siregar.

Abdul Azizul Hakim Siregar mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang diajukannya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Menurutnya, putusan sela tersebut menjadi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil yang telah dituangkan dalam gugatannya.

“Dengan ditolaknya seluruh eksepsi tergugat, perkara ini akan berlanjut ke pokok perkara. Kami akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk membuktikan seluruh dalil yang kami ajukan,” ujar Abdul Azizul, Rabu (17/6/2026).

Gugatan tersebut diajukan Abdul Azizul terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang didalilkannya telah merugikan dirinya serta keluarga, khususnya berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan tindakan yang menurutnya berdampak terhadap kehormatan keluarga pasca meninggalnya ibundanya, Khoiriah Harahap, akibat kecelakaan.

Dalam perkara tersebut, Abdul Azizul menggugat Ridwan Rangkuti SH M, yang diketahui bertindak sebagai kuasa hukum Saripa Hafni dan juga dikenal sebagai Ketua PERADI Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Abdul Azizul menjelaskan, penyusunan gugatan tersebut dilakukan dengan dukungan Jovi Andrea Bachtiar SH, serta pihak lain yang membantu dalam pengumpulan data dan pendalaman langkah hukum.

Menurutnya, gugatan ini bukan hanya terkait sengketa perdata, tetapi juga sebagai upaya mencari kepastian hukum dan pemulihan nama baik keluarga melalui mekanisme pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta secara terbuka dan memberikan keadilan,” katanya.

Sementara itu, dengan ditolaknya eksepsi tergugat, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, serta menyampaikan argumentasi hukum dalam tahap pemeriksaan pokok perkara.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak