Opsiberita.com - Kuasa hukum Masdelia Simanungkalit, pasien RS Grandmed Lubuk Pakam, Esron J. Silaban, SH, MH, mempertanyakan penundaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumatera Utara terkait pengaduan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Pasalnya, hingga Kamis (15/10/2026), belum ada kepastian jadwal pengganti rapat tersebut.
Esron mengatakan, RDP sebelumnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB berdasarkan surat undangan DPRD Sumut Nomor 400/5099/DPRD/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Namun, pada 5 Oktober 2026, pihaknya menerima pemberitahuan penundaan melalui pesan WhatsApp. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, disebutkan bahwa rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Ketika RDP telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dan undangan resmi telah diterbitkan, kemudian pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan konkret, tentu hal tersebut patut memperoleh klarifikasi," kata Esron dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (15/10).
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan DPRD dalam mengatur agenda kelembagaan. Namun, menurut dia, penjelasan mengenai alasan penundaan dan kepastian jadwal pengganti diperlukan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Esron menyatakan, pihaknya tidak serta-merta menilai penundaan tersebut sebagai pelanggaran hukum. Sebab, perubahan jadwal rapat dapat didasarkan pada pertimbangan administratif maupun kebutuhan kelembagaan.
Meski demikian, ia meminta DPRD Sumut menjelaskan mekanisme penundaan tersebut. Terlebih, surat undangan RDP mencantumkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumut tanggal 17 September 2026 sebagai dasar penjadwalan.
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya ketentuan mengenai kewenangan Badan Musyawarah dalam menetapkan jadwal rapat dan perubahan agenda DPRD.
"Kami tidak sedang menyatakan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. Kami hanya meminta agar dasar pertimbangan dan mekanisme penundaan dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya," ujarnya.
Soroti Biaya Tambahan dan Rekam Medis
Esron menjelaskan, permohonan RDP diajukan untuk membahas pengaduan kliennya terkait pelayanan kesehatan di RS Grandmed Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Persoalan yang ingin diklarifikasi antara lain akses terhadap informasi rekam medis, transparansi pelayanan medis, serta pembiayaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu persoalan yang meminta penjelasan, kata Esron, adalah pembayaran biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 kepada pihak rumah sakit. Pembayaran tersebut, menurut dia, didukung dokumen yang dimiliki kuasa hukum pasien.
Pihak keluarga pasien menginginkan penjelasan mengenai dasar pembebanan biaya tersebut, termasuk keterkaitannya dengan pelayanan kesehatan dan pembiayaan melalui program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai ruang lingkup informasi rekam medis yang dapat diakses pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi forum pengawasan agar setiap pihak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangannya masing-masing, khususnya mengenai perlindungan hak pasien dan transparansi pelayanan kesehatan," katanya.
Ia menegaskan, permohonan RDP bukan untuk meminta DPRD menyatakan pihak tertentu bersalah, melainkan memfasilitasi klarifikasi dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi kesehatan terkait.
Menurut Esron, proses pengaduan yang ditempuh kliennya juga harus tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan instansi penegak hukum.
Minta Kepastian Jadwal RDP
Esron berharap pimpinan DPRD Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penundaan RDP, mekanisme pengambilan keputusan, serta kepastian jadwal pelaksanaan pengganti.
Menurut dia, kepastian jadwal diperlukan agar seluruh pihak yang diundang dapat mempersiapkan dokumen dan memberikan penjelasan secara lengkap dalam forum tersebut.
"Kami berharap pengaduan masyarakat yang telah memperoleh perhatian dan penjadwalan resmi tidak berhenti tanpa kepastian. Keterbukaan mengenai proses penanganan aspirasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga perwakilan rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami tetap menghormati DPRD Sumut dan seluruh pihak terkait serta berharap RDP dapat segera dijadwalkan kembali agar persoalan yang diadukan memperoleh penjelasan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Esron.(ob/adm)
