Empat Kali Pelimpahan, Berkas EEL Dinyatakan Tidak Cukup Bukti, Praktisi Hukum : Jujurlah Wahai Penyidik

Praktisi Hukum Eka Putra Zakran SH MH

Opsiberita.com
- Tak terasa tujuh bulan sudah penyidik Polda Sumut telah menyematkan status tersangka kepada EEL terkait kasus gratifikasi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun 2023.

Namun 4 kali pelimpahan berkas oleh penyidik Poldasu ke Kejatisu, jaksa peneliti tetap menyatakan berkas tidak cukup bukti atau P19. 

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Kota Medan Eka Putra Zakran SH MH mengaku sangat prihatin dengan penanganan kasus PPPK Madina tersebut. 

Menurut Epza panggilan akrabnya, sebanyak 4 kali berkas EEL bolak balik Polda - Kejatisu menandakan kalau kasus tersebut terlalu dipaksakan. Bahkan lebih jauh ia menilai  pentersangkaan EEL kental dengan muatan politis. 

Ketua Umum PB Persatuan Advokad Sumatera Utara ( PASU) itu mengungkapkan sebenarnya ada batas waktu bagi penyidik dalam menangani perkara, sesuai UU nomor 8 KUHAP tentang penanganan perkara. 

" Ini sebenarnya ada batas waktunya, namun menjadi depateble karena tersangka tidak ditahan", ucapnya sembari meminta penyidik supaya bersikap jujur dan gentlemen bahwa sesungguhnya penetapan tersangka EEL terlalu dipaksakan.

"Jurlah biar gak jadi bias," imbuhnya.

Ia kemudian menganjurkan EEL agar menempuh upaya hukum praperadilan supaya semuanya jelas dan tidak berlarut - larut seperti ini. 

" Kalau boleh saya menganjurkan agar EEL menempuh upaya Praperadilan atas status tersangkanya, biar semuanya jelas dan tidak berlarut - larut", sarannya. 

Ia juga melihat kasus ini sangat kental dengan muatan politis, apalagi posisi EEL sebagai Ketua DPRD Madina dan ketua partai politik. 

"Ini sangat empuk menjadi goreng - gorengan politis apalagi saat ini era Pilkada,menyedihkan hukum dan nasib orang dipermainkan seperti ini," pungkasnya.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak