Berita Penahanan Mantan Kades di Opsiberita Diserbu Netizen Minta Kejari Madina Usut Kades Lain

Komentar netizen di TikTok Opsiberita meminta Kejari Madina periksa seluruh Kades di Madina terkait penggunaan dana desa.

Opsiberita.com
- Penahanan mantan kepala desa (Kades) Manambin dan Laru Dolok Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) viral dan menjadi topik perbincangan di media sosial TikTok Opsiberita. 

Sejak diposting di TikTok Opsiberita, Rabu ( 30/10) kemarin, jumlah penayangannya  sudah mencapai 30,8 ribu. Masyarakat seolah seolah tersentak dengan kasus penahanan dua mantan Kades terkait korupsi dana desa tersebut.

Alam batin netizen pun seakan berontak dan merasakan hal yang sama di daerahnya masing-masing. Dari berbagai komentar pada umumnya sangat tertarik dengan tayangan berita tersebut dan meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina jangan berhenti sampai di dua oknum kades tersebit. 

Tetapi, harus mengusut juga oknum-oknum kepala desa lainnya di wilayah hukum kabupaten Mandailing Natal, karena diduga melakukan penyelewengan serupa terhadap dana desanya. 

Dari komentar para pemuja dunia maya itu tersebar di sejumlah wilayah desa dan kecamatan, mulai dari Desa Adianjior, Aek Banir, Batang Natal, Siabu, Bukit Malintang dan Naga Juang. 

Sebelumnya, Cabang Kejari Madina di Kotanopan, menetapkan ESL dan MIR sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Selasa (29/10/2024)

Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) di Wilayah Mandailing Julu, yang ditersangkakan karena telah memfiktifkan beberapa kegiatan.

"Ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa yang mengelola anggaran Dana Desa , termasuk Alokasi Dana Desa di Tahun Anggaran 2022," kata Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH.

Dikatakannya, ESL saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Manambin, Kecamatan Kotanopan, yang telah mencairkan anggaran Dana Desa tahun 2022. Namun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, yakni Pembangunan Irigasi Bandar Godang serta tidak menyetorkan pajak ke kas daerah.

Dan berdasarkan LHPKN Inspektorat Madina, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.715.986.

Sama halnya dengan MIR saat menjabat sebagai Kepala Desa Laru Dolok, Kecamatan Tambangan. Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu Pembangunan Bronjong dan Tembok Penahan Tanah, Pengadaan Pipa, Pengelenggaraan Desa Siaga, Posyandu, dan lainnya yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga berdasarkan LHPKN Inspektorat Madina, mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp339.390.320. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak