Penataan Situs Benteng Putri Hijau Jadi Ajang Korupsi, 3 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

Ketiga tersangka kasus korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.

Opsiberita.com
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kamis (31/10/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya merupakan pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Ketiga tersangka yaitu, JP SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM ST selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku rekanan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting.

Korupsi pada kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau, kata dia, bermula pada tahun anggaran 2022 sumber pendanaan dari APBD Pemprov Sumut untuk kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sumut, dengan biaya Rp3.995.670.000.

"Untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37," ungkapnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu menyampaikan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024 di Rutan Kelas I Medan.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak