Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian kerugian negara terkait korupsi pekerjaan ruas jalan Muarasoma - Simpang Gambir, Madina.(ob/adm)
Opsiberita.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih dari PT Erika Mila Bersama (EMB), terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 miliar.
Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT.EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, disaksikan oleh Kasi Penuntutan dan Kasi Dik bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W. Ginting menyebutkan, total uang pengembalian, pada Rabu (23/10/2024) adalah Rp2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp1.687.000.000.
Sehingga total keseluruhan sebesar Rp3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, kemudian uang tersebut disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya).
Adre W Ginting menyampaikan, dalam perkara ini ada empat terdakwa yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan.
"Terdakwanya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar," ucapnya.
Awal mula dugaan korupsi itu, yakni saat proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
"Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp ,74 miliar," tandasnya.
Ternyata, dalam pelaksanaannya, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).
Sebab, PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
"Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar," tandasnya.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ob/adm)