Kepala Kejari Mamasa Musa SH MH, menyaksikan proses Restorative Justice kasus penganiayaan.
Opsiberita.com - Jaksa Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, melakukan upaya Restorative Justice/ Keadikan Restoratif terhadap tersangka MM terkait kasus penganiayan.
Proses Restorative Justice antara MM dan korban Mira berlangsung di Rumah Restorative Justice, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (1/11/2024).
Kepala Kejari Mamasa H Musa SH MH mengatakan, Restorative Justice itu sesuai dengan surat perintah Nomor: PRINT 498/P.6.13.3/Eoh.2/10/2024, dan bertujuan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.
"Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika tersangka mendorong saksi korban, Mirawati alias Mira, kemudian memegang pipi saksi dengan kedua tangannya, menamparnya sebanyak dua kali, serta memukul bagian mata sebelah kiri beberapa kali," ucap H. Musa.
Setelah Polres Mamasa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka pada 21 Oktober 2024, penyidik menyerahkan tersangka kepada penuntut umum.
"Upaya penghentian penuntutan ini dilakukan melalui proses Restorative Justice antara korban dan tersangka telah dilaksanakan dengan baik, dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga dan Kepala Desa Batang Uru sebagai tokoh masyarakat. Dalam Upaya tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun telah memaafkan tersangka tanpa syarat," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamasa Azhar SH, menyampaikan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
"Dengan dilakukan Restorative Justice ini, keadaan akan dikembalikan seperti semula," jelasnya.
Setelah proses perdamaian, akan dilakukan ekspose dengan pimpinan pusat untuk mendapatkan persetujuan, di mana diharapkan dalam waktu tiga hari setelah persetujuan, proses administrasi dapat diselesaikan agar tersangka MM dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Kepala Kejari Mamsa H. Musa SH MH, menambahkan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Tersangka MM disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
"Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian," pungkasnya. (ob/adm)