Kejati Sumut Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Perusakan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi


Opsiberita.com
-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara pidana tersangka dr. PYL SZ, Sp.B telah lengkap atau P-21.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting membenarkan hal tersebut. "Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," ujar Adre, Kamis (18/6/2025).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan tahap II akan digelar Jumat mendatang. “Tersangkanya sudah ditahan, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, mengapresiasi penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara.

Namun ia mengaku terkejut atas informasi pembantaran terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

"Alasan pembantaran harus sesuai hukum. Bila benar sakit, harus ada surat dokter yang sah. Membuat atau menggunakan surat dokter palsu bisa diancam pidana Pasal 267 KUHP. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tidak menilai ada permainan, apalagi tersangka adalah seorang dokter spesialis," tegas Marimon.

Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang terkait dugaan perusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan SHM Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.

Marimon menyebut jika dr. P merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya, bukan mengklaim tanah milik kliennya.

Sebelumnya, dr. P sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Namun, Pengadilan Negeri Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.

Di sisi lain, dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen, turut menyampaikan apresiasi terhadap Polda Sumut.

Mereka bersyukur atas keberhasilan penangkapan tersangka yang dinilai selama ini seolah kebal hukum.

“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut jika benar telah menangkap dr. P atas dugaan pengrusakan. Selama ini yang bersangkutan terlihat sangat kuat, seolah dibekingi banyak pihak. Ternyata Polda Sumut berhasil menegakkan hukum,” kata Biksuni Caroline.

“Kami berharap tersangka diberikan proses hukum yang tegas agar ada efek jera,” tambah Biksuni Helen. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak