Objek Tidak Jelas, PT APCKC Tolak Eksekusi Lapangan Sepakbola Bumi Asri


Opsiberita.com
- PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (APCKC) selaku termohon eksekusi menyatakan menolak rencana eksekusi pembongkaran lapangan sepakbola di Perumahan Bumi Asri oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa objek eksekusi dinilai tidak jelas batas-batasnya dan salah sasaran.

Pihak manajemen PT APCKC, melalui Direktur Operasional Mail Pelawi, Manager Pengelola Ir. Hermansyah, Manager Pertanahan Yusfick H. Siregar, Manager Perizinan Ishak Siregar, SH, dan Biro Hukum PT IRA Grup, Erfin J. Lubis, SH, menyampaikan penolakannya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

“Objek eksekusi yang dimaksud tidak jelas batas-batasnya. Selain itu, PT APCKC saat ini juga sedang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang masih dalam proses di PN Medan,” kata Erfin J. Lubis.

Menurut Erfin, pelaksanaan eksekusi di objek perkara tersebut sebelumnya telah beberapa kali tertunda. Namun setelah pergantian Ketua PN Medan dan kosongnya posisi Panitera Sekretaris, rencana eksekusi kembali digulirkan.

“Plh Panitera PN Medan, Nikson Hutasoit, telah memberitahukan kepada kami bahwa pelaksanaan eksekusi akan berlangsung Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB di lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri,” ujar Erfin.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri.

“Jika pelaksanaan eksekusi tidak sesuai pedoman tersebut, kami akan menempuh upaya hukum, termasuk mengadukan hakim tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) yang telah mengabulkan gugatan yang kami nilai salah objek perkara,” tegasnya.

Selain itu, Erfin menyebut pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat terdapat 32 persen saham di atas objek perkara yang disumbangkan kepada negara. Menurutnya, jika eksekusi dilakukan, maka saham negara itu bisa beralih ke pihak swasta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa objek yang akan dieksekusi berkaitan dengan pembangunan waterpark di atas lapangan sepakbola. Namun setelah ditelusuri, waterpark tersebut tidak dibangun di lapangan sepakbola, melainkan di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) milik PT APCKC.

“Masak tanah SHM milik kami pula yang mau dieksekusi. Di mana keadilannya? Kami sebagai investor tentu dirugikan,” pungkas Erfin.

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady, belum memberikan komentar saat dihubungi terkait rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak