Opsiberita.com - Pemindahan terdakwa Rahmadi, seorang aktivis asal Tanjungbalai, dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menuai keberatan dari pihak kuasa hukumnya. Pemindahan tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025) bersama 27 warga binaan lainnya.
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, MH & Partners, Selasa (25/11/2025) menyatakan bahwa pemindahan kliennya dinilai tidak sesuai prosedur karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemindahan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat 2 PP Nomor 31 Tahun 1999. Klien kami belum berstatus narapidana sehingga kami menilai pemindahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Ronald.
Ia juga menyebutkan Rahmadi saat ini masih menjalani proses banding serta pemeriksaan lanjutan oleh Propam dan penyidik Polda Sumut. Menurutnya, pemindahan ke lapas yang lebih jauh berpotensi menghambat akses pendampingan hukum dan mempengaruhi kondisi psikologis kliennya.
Ronald menambahkan bahwa pihaknya menilai keputusan tersebut merugikan hak-hak hukum Rahmadi, terlebih kliennya pernah mengaku mengalami dugaan kekerasan selama masa penahanan.
“Kami meminta agar pemindahan ini ditinjau kembali demi menjamin perlindungan hak asasi dan proses hukum yang adil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, membenarkan adanya pemindahan 28 warga binaan ke sejumlah lapas di Sumatera Utara, termasuk Rahmadi.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena kondisi over kapasitas. Saat ini jumlah penghuni Lapas mencapai 1.230 orang, sementara daya tampung hanya 707 orang.
“Pemindahan ini berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Kami hanya mengajukan daftar nama secara global, dan kewenangan pemindahan sepenuhnya ada di Kanwil,” ujar Refin.
Hal senada disampaikan Kasi Binadik Jawilson Purba. Menurutnya, warga binaan yang dipindahkan umumnya merupakan terpidana dengan hukuman di atas 10 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Iya benar, termasuk Rahmadi dipindahkan. Faktor utama karena over kapasitas dan pertimbangan keamanan. Jumlah personel kami tidak memadai jika terjadi aksi demonstrasi,” jelas Jawilson.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap berpendapat bahwa alasan tersebut tidak relevan dengan status Rahmadi yang masih sebagai terdakwa dan proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.(ob/adm)
