PERADI Gelar Ujian Advokat Serentak di 46 Kota, 3.891 Peserta Ikuti UPA


Opsiberita.com
- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 46 kota se-Indonesia dengan jumlah peserta mencapai 3.891 orang. Salah satu lokasi pelaksanaan UPA digelar di Hotel Aiho, Medan, Sabtu (6/12/2025).


UPA tersebut dipimpin langsung oleh DPN PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, SH. Hadir sebagai observer dari DPN PERADI antara lain Johanes Oberlin Lumbantobing, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, Dr. Thomas E. Tampubolon, Korwil Marasamin Ritonga, SH, serta Sandri Nasution, SH.


Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPC PERADI Medan Dr. Azwir Agus, SH, Sekretaris Hermansyah Hutagalung, SH, Mangara Manurung, SH, Syahrul Sitorus, Ketua DPC Binjai-Langkat Fadilah Hutri, SH, Ketua DPC Siantar Raden Ardhi Arafah, SH, Ketua DPC Deli Serdang Alamsyah, serta Direktur PBH PERADI Medan Rumintang Naibaho, SH.


Ketua Panitia Nasional UPA, R. Dwiyanto Prihartono, SH, MH, yang diwakili Johanes Oberlin Lumbantobing menjelaskan bahwa pelaksanaan UPA serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


“Untuk menjadi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat, seseorang wajib terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa sejak berlakunya UU Advokat tahun 2003, UPA Gelombang II Tahun 2025 ini merupakan ujian ke-31 yang diselenggarakan PERADI. Tingginya jumlah peserta, menurutnya, menjadi bukti kepercayaan publik terhadap PERADI sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel.


“Lulus UPA merupakan salah satu syarat untuk diangkat sebagai advokat oleh PERADI sebelum diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi setempat,” katanya.


Sementara itu, Ketua DPC PERADI Medan Dr. Azwir Agus, SH, menyebutkan peserta UPA Gelombang II di Medan berjumlah 224 orang.


“Kami berharap seluruh peserta lulus dan nantinya menyebar di berbagai daerah, khususnya Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. Medan dan Sumut saat ini merupakan lumbung advokat yang sangat disegani di Indonesia,” ujarnya.


Ia menambahkan, anggota PERADI yang terdaftar di DPC Medan saat ini mencapai sekitar 3.500 advokat. Jika ditotal dengan 14 DPC lain di Sumut, jumlah advokat PERADI diperkirakan mencapai 4.000 orang. Sementara secara nasional, anggota PERADI hampir menyentuh angka 100.000 advokat.


Dalam kesempatan itu, Ketua Pakar DPN PERADI Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, menyoroti masih kurang idealnya rasio advokat dibandingkan jumlah penduduk di Indonesia.


“Di Jepang, satu advokat melayani sekitar 100.000 penduduk, sedangkan di Amerika Serikat satu advokat untuk 10.000 penduduk. Indonesia masih tertinggal dari rasio ideal tersebut,” ungkapnya.


Menurutnya, persoalan lain yang juga mendesak adalah belum adanya pengaturan regulasi yang baik terkait sebaran wilayah kerja advokat.


“Saat ini advokat masih menumpuk di kota-kota besar seperti Medan, Jakarta, dan Surabaya. Ditambah lagi, proses rekrutmen di sejumlah tempat sangat memprihatinkan karena tidak mengikuti standar, bahkan cenderung dikomersialisasikan. Ini merusak marwah profesi advokat,” tegas Prof. Fauzie. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak