Opsiberita.com – Zulfahri, oknum Kepala Desa Simpang Bajole, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Ia divonis 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Fadil Aulia dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Senin (6/4/2026).
“Menyatakan terdakwa Zulfahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Meski ancaman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 6 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan.
Hakim juga menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta agar kliennya dijatuhi sanksi pengawasan atau kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Dengan ancaman pidana mencapai 6 tahun, maka permohonan tersebut tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini,” tegas hakim.
Selain itu, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukumnya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Lusiana Siregar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, Zulfahri melakukan pemalsuan tanda tangan warga Desa Simpang Bajole terkait proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa beberapa waktu lalu.(ob/afsir)
