Opsiberita.com - Pemohon praperadilan menyerahkan bukti video Pengakuan Kasatlantas Polres Madina yang menyebutkan bahwa SH sebagai terlapor adalah keluar polisi berpangkat AKBP.
" Iya benar bang, dalam sidang Kali ini kita menyerahkan bukti percakapan antara saya selaku anak korban ,Bawasdik Mabes Polri dan Kasatlantas Polres Madina.Dalam kesempatan tersebut Kasatlantas mengaku bahwa dalam penangnan kasus tersebut ada permintaan dari oknum Kapolres berpangkat AKBP , usai penundaan sidang di PN Madina, Senin (6/4/2026).
Menurut pemohon,sejak persitiwa penabrakan yang menyebabkan ibunya Khoiriah Harahap meninggal dunia pada 29 Oktober 2025,Polisi sangat lamban dalam menangani kasus tersebut."Tidak ada kemajuan oleh penyidik termasuk tidak adanya penetapan tersangka,kendati kasus tersebut sudah berjalan 5 bulan", ucapnya.
Lambannya penanganan kasus tersebut oleh penyidik Satreskrim Polres Madina akhirnya dilaporkan pemohon ke Mabes Polri pada 3 Februari 2026.
Sehingga terjadilah percakapan melalui aplikasi video call antara tiga pihak, yakni pemohon, Kasatlantas Polres Madina dan Badan pengawasan dan penyidik ( Bawasdik) Mabes Polri pada 3 Februari 2026,usai kasus tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Madina di hari yang sama.
Menurut Azizul, selain penyerahan bukti video pemeriksaan Bawasdik Mabes Polri, ke Hakim tunggal Iwan Lamganda SH, pemohon juga menyerahkan rekaman CCTV persitiwa penabrakan korban Almh Khoiriah Harahap pada 29 Oktober 2025 di depan Puskesmas Sihepeng desa Sihepeng 5 kecamatan Siabu.
Selain itu pemohon juga menyerahkan surat permohonan tersangka SH yang dikirim ke Satreskrim Polres Madina agar dilakukan penahanan dan barang bukti lainnya.
Setelah penyerahan alat bukti oleh para pihak, khususnya dari pihak pemohon, kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Iwan Lamganda, terungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Pemohon kembali menegaskan bahwa dalam sidang tersebut ia telah menyerahkan video rekaman pemeriksaan dari Badan Pengawas Penyidik ( Bawasdik) Mabes Polri, yang memuat keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal terkait lambannya penanganan perkara. Dalam rekaman tersebut, Kasatlantas terdengar menyebutkan bahwa pihak yang terlibat merupakan keluarga polisi. “Keluarga polisi, Ndan, keluarga AKBP Indra.”tegasnya menirukan ucapan Kasatlantas dalam video tersebut.
Selain itu, pemohon juga mengajukan bukti berupa rekaman CCTV dari Puskesmas Sihepeng yang merekam langsung peristiwa kecelakaan, saat almarhumah Khoiriah Harahap,ibu kandung pemohon ditabrak oleh tersangka SH.
Usai mengikuti penyerahan barang bukti,seluruh keluarga korban, melalui anaknya Abdul Azizul Hakim Siregar, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif,adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa status atau latar belakang pihak yang terlibat, termasuk apabila memiliki hubungan dengan aparat kepolisian atau memiliki jabatan tertentu, tidak boleh mempengaruhi independensi dan putusan hakim dalam perkara ini.
" Kami harapkan Hakim yang memimpin sidang ini agar objektif, adil dan transparan sehingga keadilan buat korban benar - benar dapat diwujudkan", imbuhnya.( AFSIR)
