Sidang Praperadilan Kasus Laka di Madina, Azizul Soroti Rekaman dan Belum Ditahannya Tersangka


Opsiberita.com
- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Abdul Azizul Hakim Siregar terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mandailing Natal akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.


Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan duplik dari pihak termohon.

Abdul Azizul Hakim Siregar, selaku anak korban sekaligus pemohon praperadilan, menyebut dalam persidangan tersebut berpotensi ditampilkan rekaman yang dinilai penting dalam mengungkap perkara.


Menurut Azizul, dalam rekaman itu terdengar pernyataan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal yang menyebut, “ini keluarga polisi, Ndan, keluarga AKBP Indra,” saat memberikan keterangan kepada Bawasdik Mabes Polri.


Ia menilai, pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan lambannya penanganan kasus kecelakaan yang menimpa keluarganya.

Azizul menjelaskan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Desa Sihepeng Lima, tepatnya di depan Puskesmas Sihepeng, dan telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/X/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober 2025.


Selain itu, kata dia, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/67/X/2025/LL.

Ia menambahkan, kejadian tersebut turut terekam kamera CCTV milik Puskesmas Sihepeng yang seharusnya dapat menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.


Namun demikian, Azizul menyayangkan hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Saripa Hafni.


“Status tersangka sudah ditetapkan sekitar dua bulan lalu, tapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan,” ujarnya.


Azizul juga mengungkapkan, tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL tanggal 5 Februari 2026.


Meski telah berstatus tersangka, lanjutnya, Saripa Hafni yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siabu masih tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak