Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sibaruang Dilaporkan ke Polres Madina


Opsiberita.com - 
 Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madina pada 5 Agustus 2026.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal tertanggal 5 Agustus 2026, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya yang masih berstatus pelajar SMA.

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan ibu berinisial NW, dalam laporan, peristiwa yang diduga dialami korban terjadi pada 2 Agustus 2026 di wilayah Desa Sibaruang. Pelapor juga menyebut dugaan perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali.

Setelah kejadian, korban disebut telah menjalani pemeriksaan medis. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada wartawan, ibu korban mengaku terpukul atas dugaan peristiwa yang dialami anaknya. Ia berharap penyidik Polres Madina dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

"Kami minta agar polisi secepatnya memproses kasus ini," ujar pelapor.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak