Opsiberita.com - Surat Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution tertanggal 28 Juli 2026 yang memerintahkan para camat dan kepala desa (kades) di 14 wilayah kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap para pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing-masing disebut tidak dijalankan.
Padahal, dalam surat tersebut, Bupati secara jelas meminta para camat dan kades melaporkan hasil pendataan secara periodik kepada Bupati dan Wakil Bupati Madina terkait perkembangan aktivitas PETI di lapangan.
Namun, meski surat perintah tersebut disebut tidak berjalan di tingkat desa dan kecamatan, pemerintah daerah justru membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI sekitar sepekan kemudian, tepatnya pada 2 Agustus 2026.
Ironisnya, hingga Senin (24/8/2026), baik surat perintah Bupati maupun keberadaan Satgas Penanganan PETI yang dipimpin Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto dinilai belum menunjukkan hasil konkret.
Kegiatan yang terlihat sejauh ini disebut masih sebatas sosialisasi, sementara rencana penindakan terhadap aktivitas PETI yang sebelumnya disampaikan ke publik belum tampak terealisasi.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum Muhammad Amin Nasution SH MH. Ia mengaku prihatin terhadap kondisi kepemimpinan di Kabupaten Mandailing Natal, khususnya terkait tidak dijalankannya perintah Bupati di tingkat bawah.
“Bupati Saipullah seperti jadi bahan olok-olokan. Dua kali surat penertiban PETI yang ditujukan kepada kades dan camat sama sekali tidak dijalankan. Ini sangat miris,” ujar alumni S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Advokat yang berdomisili di Jakarta itu juga mengaku mempertanyakan efektivitas dua kebijakan yang dikeluarkan Bupati Madina tersebut, karena dinilai tidak memiliki daya dorong yang cukup kuat di hadapan para camat dan kades.
Menurut Muhammad Amin, baik surat perintah Bupati maupun pembentukan Satgas Penertiban PETI perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja yang jelas. Ia menilai, perintah yang disampaikan masih terkesan abu-abu, kurang tegas, dan belum memberikan kepastian mengenai langkah konkret yang harus dilakukan di lapangan.
“Akibatnya, di kalangan camat dan kades juga tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan aksi nyata. Terkesan buang badan, melemparkan tanggung jawab kepada camat dan kades, serta tidak memiliki legitimasi yang kuat,” katanya.
Ia menilai, sebelum membentuk Satgas, Bupati Madina seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa surat perintah kepada camat dan kades benar-benar dapat dijalankan. Jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan perintah tersebut, menurutnya, harus ada evaluasi dan sanksi yang tegas.
“Surat tidak ditanggapi, malah membentuk Satgas. Akhirnya tidak ada yang berjalan. Kasihan Bupati Madina, perintahnya tidak diindahkan bawahan,” ujarnya.
Lebih jauh, Muhammad Amin menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menduga kebijakan terkait penertiban PETI dapat saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Bisa jadi ini menjadi alat stempel bagi mereka untuk merapat ke toke-toke dan mafia tambang untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Karena itu, sebagai warga Mandailing Natal, Muhammad Amin meminta Bupati Madina melakukan evaluasi serius terhadap surat perintah maupun kinerja Satgas Penertiban PETI di seluruh wilayah Mandailing Natal.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada camat dan kades yang terbukti tidak menjalankan perintah sesuai surat Bupati.
(AFSIR)
