Opsiberita.com - Harapan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) agar ada perlindungan dan penegakan hukum terhadap kekerasan yang dialami setiap anak dan perempuan tidak semulus membalik telapak tangan
Meski Bupati Madina Saipullah Nasution dan Kapolres Madina baru - baru ini telah menandatangani nota kesepahaman ( MOu) akan perlindungan anak dan perempuan terkait tindakan kekerasan dan intimidasi, namun fakta di lapangan tidak seperti itu.
Sebut saja kasus korban penganiayaan yang dialami anak dibawah umur, warga Desa Tandikek kecamatan Rantobaek, S(12) yang sudah secara resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres, Madina, bulan lalu, namun penanganan kasusnya tidak ada perkembangan.
Ay, yang diduga pelaku pun hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan tak tersentuh hukum, dan diduga belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Terkait penanganan kasus tersebut,baik Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Kasat Reskrim AKP Tri Boy Siahaan,penyidik bahkan humas Polres Madina semuanya bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun saat ditelepon, di chat melalui aplikasi whatsapp, belum lama ini, sehingga muncul dugaan Polres, Madina kembali tidak akan menaikkan kasus ini hingga ke Pengadilan.
Oknum Polisi Terlibat?
Lambannya penanganan kasus penganiayaan anak oleh Polres Madina diduga tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial SN alias pak Nas yang sehari hari bertugas di Pos Polisi Rantobaek.
Seperti diketahui SN beberapa waktu lalu sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama dua anaknya terhadap korban S.
Namun sudah lebih setahun kasus tersebut hilang begitu saja, dan SN tau - tau sudah kembali bertugas di Polsek Linggabayu, padahal saat itu dia dan anaknya masih berada di dalam sel Polres Madina.
Terkait ini juga, Polres Madina tidak pernah terbuka, sehingga beredar info bahwa korban S 'dipaksa' untuk mau berdamai.
Kembali ke kasus korban S,yang menjadi korban penganiayaan oleh Ay karena menuduh korban mencuri di tokonya.
Sedangkan Oknum SN ikut mengintimidasi dengan ancaman akan mematahkan tangan korban bila tidak mengaku.
Karena ketakutan diancam dan diintimidasi ia pun terpaksa mengakui perbuatannya, karena ketakutan, apalagi yang mengancam adalah seorang oknum polisi.
Menurut pelapor yang juga ayah korban, Ismail Lubis, adapun kronologi peristiwa penganiayaan terhadap anaknya yakni pada 27 April, 2026, Desa Tandikek, Kec Ranto Baek Kab Mandailing Natal.
S,yang berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, menjadi korban pemukulan dan penganiayaan yang diduga lakukan oleh Ay pemilik sebuah toko,dengan tuduhan melakukan pencurian di tokonya tanpa bukti yang cukup dan kuat.
Pemukulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sekitar simpang caroce."Info yng kami terima waktu kejadian pemukulan korban mengalami tekanan psikologis yang dalam dan mengalami luka lebam di pelipis mata kiri karena terkena tamparan oleh ( Ay) dan punggung korban di tendang sekaligus tangannya di Piting kuat ke belakang, dan kejadian tersebut di situ ikut hadir seorang Petugas APH yg sering di Panggil Pak Nasution ( Sabarudin Nasution )",bebernya
Lebih mirisnya lagi lanjut pelapor, Oknum APH yg berada di Tempat Kejadian Perkara ( (TKP) malah ikut mengintimidasi dan mengancam Korban."Jikalau Dengan waktu Setengah Batang Rokok Saya ini jika tidak mengakui bahwa telah mencuri akan ku patah patahkan tanganmu", ucap pelapor menirukan ancaman SN saat kejadian.
Terkait hal tersebut,keluarga korban sangat menyayangkan kejadian pemukulan terhadap anak mereka tersebut. "
"Seharusnya Seorang Oknum APH itu mengayomi dan melindungi masyarakat malahan ikut mengintimidasi anaknya saya",tegasnya.
Korban dan keluarganya berharap agar Polres Madina mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi diduga ada keterlibatan oknum Polisi Polsek Linggabayu. (AFSIR)
