Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Mandek, Polrestabes Medan Dipraperadilankan


Opsiberita.com
– Penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar, Deddy Irawan, yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan, dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).


Deddy Irawan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan terhadap sejumlah pejabat dan institusi kepolisian yang menangani perkara tersebut, termasuk Polrestabes Medan.


Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan perkara tersebut telah ditangani Polrestabes Medan selama satu tahun lima bulan lebih, namun belum juga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih," ujar Sofyan usai mendaftarkan permohonan praperadilan, Kamis (20/8/2026).


Menurut Sofyan, salah satu persoalan yang dilihat LBH Medan adalah belum ditetapkannya pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.


Padahal, kata dia, rangkaian fakta yang telah diajukan kepada penyidik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana terkait penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," katanya.


Sofyan mengatakan LBH Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada penyidik untuk mengamankan rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.


"Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.


Deddy Tunjuk Terduga Pelaku Saat Konfrontasi


Sofyan mengungkapkan, Polrestabes Medan sebelumnya telah melakukan konfrontasi antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


Dalam proses konfrontasi itu, kata Sofyan, Deddy telah menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, orang yang ditunjuk tersebut membantah keterlibatannya.


"Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelasnya.


Atas kondisi tersebut, LBH Medan mengajukan praperadilan dengan harapan penanganan laporan tersebut dilanjutkan secara serius dan status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," kata Sofyan.


Dalam permohonan praperadilan tersebut, terdapat enam pihak yang menjadi Termohon.


Yakni Polda Sumatera Utara sebagai Termohon I, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebagai Termohon II, Polrestabes Medan sebagai Termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan sebagai Termohon V, serta penyidik pembantu yang menangani perkara sebagai Termohon VI.


Deddy Berharap Keadilan


Sementara itu, Deddy Irawan berharap PN Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut secara objektif dan profesional.


"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," ujar Deddy.


Deddy juga mengimbau rekan-rekan jurnalis, khususnya di Kota Medan, agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis," pungkasnya.


Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat Deddy menjalankan tugas jurnalistik meliput persidangan di PN Medan. Dalam proses peliputan tersebut, Deddy mengaku mengalami intimidasi serta perampasan alat kerja jurnalistik. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun, hingga praperadilan diajukan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak