Opsiberita.com - Sebanyak tiga mantan Kepala desa (Kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dijebloskan ke penjara, diduga terlibat penyelewengan dana desa pada tahun 2022.
"Pada tahun 2024, Inspektorat Madina melimpahkan 3 kasus kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2022 dan kini tengah dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan dan Cabjari," ujar Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pencegahan Korupsi Inspektorat Madina Muhammad Syukur Siregar, Rabu (22/1/2025).
Syukur menjelaskan, tiga oknum kades yang saat ini sudah tidak menjabat lagi yakni, mantan Kades Manambin, Laru Dolok dan Huta Lobu.
"Kades Manambin dan Laru Dolok saat ini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor PN Medan, namun berapa hukuman bagi mereka saya tidak tahu,yang jelas sudah dilakukan penuntutan dan masih menunggu sidang putusan," ucap Syukur.
Sedangkan oknum kades Huta Lobu kecamatan Batang Natal, menurut Syukur saat ini sudah dalam tahap penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga oknum mantan kades itu diduga melakukan penyelewengan atas anggaran dana desa masing - masing yang merugikan keuangan negara.
Sedang di tahun 2024, katanya, terdapat 116 Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan dana desa, namun dari jumlah tersebut tidak satupun yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penelitian kita, dari 116 kasus dumas tersebut tidak satupun yang berpotensi korupsi, sebagian dinyatakan tidak cukup bukti dan sebagian lagi masih berproses dan saat ini masih dalam pemeriksaan tim inspektorat," sebutnya.(ob/afsir)