Hakim Tipikor Medan Tegur PH Irwan Peranginangin di Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra


Opsiberita.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Peranginangin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama PTPN I dengan Ciputra yang merugikan negara Rp263 miliar, Jumat (13/2/2026).


Hakim anggota Y. Girsang menghentikan pertanyaan PH karena dinilai melebar dan melampaui kewenangan saksi.


“Saudara PH terdakwa IP bertanya kepada saksi harus sesuai fakta, jangan melebar seolah-olah saksi ini Direktur PTPN,” tegas hakim di ruang sidang utama.


Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni Kamaruzaman, Wisnu Budi Arif, T.M. Silalahi, Jon Ismet, Indah Ersari Siregar, dan Daniel. Seluruhnya merupakan mantan direksi PTPN II yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional I.


Saksi pertama yang diperiksa adalah Wisnu Budi Arif, mantan Direktur Operasional PTPN II periode 2012–2015. Di hadapan majelis hakim, Wisnu menjelaskan ihwal rencana kerja sama PTPN dengan Ciputra untuk pengembangan proyek Kota Deli Metropolitan (KDM).


Menurut dia, terdapat sekitar 8.000 hektare lebih lahan PTPN yang tidak produktif karena dikuasai penggarap, sehingga direncanakan untuk dioptimalkan menjadi kawasan permukiman.


Wisnu menerangkan, kerja sama tersebut sempat disetujui Menteri BUMN saat itu. Namun, saat terjadi pergantian menteri, proyek tersebut terhenti karena belum memperoleh persetujuan.

 

Kerja sama kemudian dilanjutkan kembali ketika Kementerian BUMN dipimpin menteri berikutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa mitra awal PTPN II bukan PT Ciputra, melainkan PT Danayasa. 


Namun, kerja sama dengan Danayasa dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan atas sejumlah poin perjanjian.


Setelah pemeriksaan oleh JPU, penasihat hukum terdakwa Irwan Peranginangin melanjutkan dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai apakah kerja sama PTPN dengan Ciputra menguntungkan semua pihak.


“Apakah kerja sama PTPN dan Ciputra menguntungkan?” tanya penasihat hukum.


Wisnu sempat menjawab bahwa, menurut pandangannya, kerja sama tersebut menguntungkan karena kondisi PTPN II yang sebelumnya merugi perlahan mulai dapat diatasi.

Mendengar jawaban tersebut, hakim ketua langsung menghentikan pertanyaan.


“Sebentar. Apakah saksi ini mewakili Direktur? Siapa Dirut PTPN II saat itu?” tanya hakim.

Saksi menjawab bahwa Direktur Utama PTPN II saat itu adalah Batara.


Hakim kemudian menegaskan bahwa saksi sebagai Direktur Operasional harus menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsinya.


“Jadi kenapa saksi yang mewakili Dirut PTPN? Saksi selaku Direktur Operasional harus menjelaskan tupoksinya saja, jangan ke mana-mana,” ujar hakim dengan nada tinggi.


Sidang kemudian diskors karena memasuki waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma), dan dilanjutkan kembali pukul 14.15 WIB. (*)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak